Menteri Agraria serta Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pastikan jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Komplet (PTSL) tidak diambil cost alias gratis.
Perihal ini disampaikannya karena ada banyak pihak yang menyalahkan mesti merogoh kocek pribadi untuk bikin sertifikat tanah dikarenakan ada terlibat pihak luar yang lakukan pungli (pungutan liar).
Pungutan liar ini memang penyakit lama yang masih tetap ada. Jadi kami selalu sosialisasikan ke penduduk jika sertifikat tanah itu gratis," tegas ia selesai mengadakan Rapat kerja nasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Walau demikian, dia tidak menyangkal memang benar ada beberapa cost admistrasi yang perlu dikeluarkan untuk bikin sertifikat tanah. Akan tetapi banyaknya tidak besar, yaitu seputar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu.
Ia juga mengatakan, praktek pungutan liar dalam program PTSL dengan jumlahnya sekarang telah jauh menyusut di banding saat-saat awal mulanya. "Memang masih tetap ada satu-dua pelanggaran, tetapi itu sangatlah minim di banding waktu lantas," tuturnya.
Mengenai praktek itu dikatakannya dikerjakan bukan oleh petugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tetapi oknum-oknum luar seperti grup penduduk (pokmas).
Lihat juga : harga kitchen minimalis
harga besi wiremesh
Menindaki masalah itu, Sofyan juga menyarankan penduduk supaya tidak sangsi memberikan laporan pada pihak berkuasa bilamana temukan tindak pungutan liar dalam program sertifikasi tanah.
"Pungutan liar itu tidak dibetulkan. Jadi laporkan saja jika untuk bikin sertifikat tanah mesti membayar ke satu pihak sampai juta-an rupiah," tambah ia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar